KEKUATAN HUKUM INTERNASIONAL

   KEKUATAN HUKUM INTERNASIONAL
·           Aturan Hukum
Saat kita membahas mengenai negara-negara diseluruh dunia, sangat penting untuk menentukan apakah negara itu dijalankan sesuai hukum. Sebuah negara perlu menjalankan fungsi-fungsi dasarnya sesuai landasan hukum, bukan berdasarkan aturan dari kediktatoran politik atau aturan dari golongan elit yang kuat. Mendasarkan suatu negara pada suatu sistem hukum mendorong mudahnya investasi asing masuk sebab bisnis asing akan mengetahui bahwa kepentingan mereka akan terlindungi mengikuti aturan hukum juga memastikan perlindungan hak asasi masyarakat lokal.
·           Apa Itu Hukum Internasional
            Setiap negara yang berdaulat bertanggung jawab untuk menciptakan dan menegakkan hukum di dalam yurisdiksinya. Ketika hukum harus melewati batasinternasional, penerapannya akan menjadi rumit karena perlunya perjanjian antar negara. Konsep yang berlaku pada hukum domestik belum tentu berlaku pada hukum internasional. Hukum internasional dapat dibagi menjadi dua hukum :
1. Hukum internasional sektor publik
Mencakup hubungan hukum antar pemerintah, termasuk hukum yang mengatur hubungan diplomatic antar negara dan semua hal terkait dengan hak dan kewajiban dari negara-negara yang berdaulat
2. Hukum internasional sektor swasta
Mencakup hukum yang mengatur transaksi individu dan perusahaan yang melampaui batas internasional.
·                     Sumber Hukum Internasional
Hukum internasional berasal dari berbagai sumber, yang paling penting adalah perjanjian bilateral dan multilateral antar negara. Perjanjian (treaty) adalah kesepakatan (agreement)antar negara dan bisa juga disebut convention,covenant,compact,atau protocol. Organisasi internasional seperti PBB telah menyediakan sebuah forum untuk menciptakan banyak perjanjian. PBB telah mensponsori banyak konferensi yang telah melahirkan kesepakatan antar negara dalam permasalahan yang beragam, termasuk pengiriman pos dan penggunaan SIM di negara lain. Selain itu, mahkamah internasional, salah satu organisasi PBB, menciptakan hukum internasional saat memutuskan penyelesaian konflik yang terjadi di negara-negara anggotanya.
·                     Ekstrateritorial
Banyak negara, termasuk amerika serikat dan negara anggota uni eropa. Sering berusaha untuk menerapkan hukumnya di luar batas negara mereka. Hal ini disebut juga penerapan hukum ekstrateritorial (diluar batas wilayah). Usaha untuk menerapkan hukum diluar negeri dilakukan bukan dengan paksaan akan tetapi melalui cara-cara hukum tradisional. Contohnya, pemerintah amerika serikat menetapkan pajak bagi warga negara amerika serikat dan penduduk permanen di amerika serikat tanpa mempedulikan sumber pendapatan atau tempat tinggal pembayar pajak. Jika warga negara amerika tinggal di madrid dan memperoleh seluruh sumber penghasilannya dari sumber spanyol, pemerintah amerika serikat masih tetap mengharapkannya membayar pajak dan menuruti hukum amerika serikat. Begitu pula jika perusahaan asal amerika serikat beroperasi di negara lain dengan pegawai warga negara amerika serikat, perusahaan ini harus tetap mematuhi peraturan hukum amerika serikat, termasuk hukum mengenai kepegawaian. Tentu saja, perusahaan ini juga harus mematuhi hukum yang berlaku di negara tempat operasinya. Penerapan hukum ekstrateritorial oleh pemerintah amerika serikat telah dikembangkan ke banyak area lain termasuk hukum anti monopoli dan lingkungan.
          PENYELESAIAN PERTIKAIAN INTERNASIONAL
           Litigasi adalah menjadi sangat rumit dan mahal. Selain melibatkan pengadilan itu sendiri, sebagian besar tuntutan hukum mencakup aktivitas praperadilan yang panjang, termasuk proses yang disebut penemuan. Penemuan adalah cara untuk menemukan fakta-fakta yang relevan untuk litigasi yang diketahui oleh pihak lawan, termasuk memperoleh dokumen-dokumen yang dimiliki oleh pihak lawan. Beberapa metode penemuan dianggap cukup mengganggu sebab pengadilan mengizinkan kebebasan yang besar dalam memperoleh informasi mengenai kepemilikan pihak lawan. Penemuan adalah satu alasan banyak orang di luar amerika serikat tidak menyukai litigasi di amerika serikat.
Satu masalah utama yang biasanya terjadi dalam litigasi antarnegara adalah pertanyaan mengenai hukum yurisdiksi mana yang harus diberlakukan dan dinegara mana litigasi harus dilakukan. Masing – masing negara ( dan masing-masing negara bagian di amerika serikat) memiliki hukum tersendiri untuk menentukan hukum mana yang berlaku dan dimana litigasi harus berlangsung. Seperti yang terjadi dalam usaha penyelesaian perselisihan lainnya, keputusan final mengenai isu ini ada di tangan pengadilan. Terkadang pengadilan di dua negara atau dua negara bagian akan berusaha untuk menyelesaikan perselisihan yang sama. Lagi – lagi, hal ini diselesaikan dengan mengacu pada pilihan ketetapan hukum tertentu dan proses pemilihan ini bisa sangat rumit. Oleh karena itu, akan sangat bijaksana jika didalam kontrak disebutkan secara jelas klausul pilihan hukum dan klausul pilihan forum apabila terjadi perselisihan. Klausul pilihan hukum adalah sebuah paragraf di dalam kontrak yang secara spesifik menyatakan hukum mana yang akan berlaku pada saat terjadi perselisihan. Contohnya, jika ada penjual amerika serikat dan pembeli dari australia, kedua belah pihak setuju bahwa hukum di amerika serikatlah yang akan mengatur jika terjadi perselisihan. Sementara itu, klausul pilihan forum adalah sebuah paragraf dalam kontrak yang menyatakan secara spesifik di mana perselisihan akan diselesaikan. Contohnya, para pihak di contoh sebelumnya bisa bersepakat untuk menyelesaikan perselisihannya di pengadilan negara bagian california di kota los angeles california.
·    Pelaksanaan Kontrak
            Kapanpun terjadi kesepakatan bisnis, ada kemungkinan munculnya permasalahan yang membuat pihak lain menjalankan kewajibannya. Tidak ada pengadilan yang berlaku di seluruh dunia yang memiliki kekuatan untuk menyelesaikan semua persoalan. Setiap negara di dunia merupakan negara yang berdaulat dan memiliki peraturannya masing-masing dalam menyikapi keputusan dan putusan pengadilan dan negara lain. Saat para pihak yang terlibat kontrak adalah penduduk dari suatu negara yang sama, hukum di negara tersebut akan mengatur pelaksanaan kontrak dan semua kemungkinan perselisihanyang timbul di antara kedua belah pihak.
Arbitrasi adalah mekanisme penyelesaian perselisihan yang merupakan alternatif dari litigasi. Arbitrasi biasanya lebih cepat,murah,dan lebih tertutup dibandingkan litigasi, dan biasanya akan mengikat seluruh pihak yang terlibat. Dan kebanyakan perseorangan dan bisnis biasanya memilih proses arbitrasi dikarenakan beberapa alasan. Mereka mungkin curiga dengan pengadilan asing. Arbitrasi secara umum lebih cepat dibandingkan dengan pengadilan di mana kasus-kasus menumpuk. Prosedur arbitrasi biasanya tidak terlalu formal seperti halnya prosedur pengadilan. Arbitrasi bisa dibuat rahasia, menghindari kemungkinan dilakukan dipengadilan. Selain itu, secara umum proses ini lebih murah.
Pelaksanaan keputusan arbitrasi asing pengadilan di negara-negara seluruh dunia biasanya melaksanakan keputusan arbitrasi, tetapi terkadang pelaksanaan ini bisa menimbulkan masalah. Satu solusinya adalah convention on the recognition and enforcement of foreign arbitral award PBB. Amerika serikat dan banyak negara anggota PBB telah meratifikasi konvensi ini. Konvensi ini mengikat seluruh negara yang meratifikasinya untuk mendorong adanya adanya arbitrasi ketika para pihak telah menyatakan hal tersebut dalam kontaknya,dan untuk melaksanakan keputusan karena adanya arbitrasi.
·          MESKIPUN PADA KETIDAK PASTIAN HUKUM, BISNIS
INTERNASIONAL TETAP TUMBUH
Meskipun ada ketidak pastian hukum yang menyertai pelaksanaan bisnis di negara lain, tren itu mengidentifikasikan bahwa aktivitas bisnis internasional akan mengalami peningkatan di masa depan. Oleh karena itu, para pembisnis internasional harus menyadari lingkungan hukum yang mereka hadapi. Sistem hukum bervariasi secara signifikan antara satu negara dengan negara lainnya, dan sangat penting untuk memahami perbedaan-perbedaannya. Asumsi yang digunakan seseorang berdasarkan sistem hukum amerika serikat mungkin tidak berlaku di negara lain.
2  HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
            Sebuah paten adalah sebuah pengakuan yang diberikan oleh pemerintah dengan memberikan hak eksklusif kepada penemu suatu produk atau proses untuk merakit, mengeksploitasi, menggunakan, dan menjual penemuan atau proses tersebut. Hak cipta adalah hal yang eksklusif secara hukum bagi pengarang, komposer, pencipta perangkat lunak, penulis naskah, seniman, dan penerbit untuk menerbitkan dan memusnahkan hasil pekerjaan mereka. Rahasia dagang adalah segala informasi yang diinginkan untuk tetap dirahasiakan oleh suatu bisnis. Semua istilah tersebut termasuk ke dalam hak kekayaan intelektual.                                                                                                          PATEN
    Dalam bidang paten,international convention for the protection of industrial property yang juga dikenal dengan paris union, menetapkan beberapa standardisasi. Sebanyak 173 negara menyetujui konvensi ini. Bahkan korea utara adalah negara yang ikut menandatangani konvensi ini. Sebagian besar negara amerika latin dan amerika serikat merupakan anggota dari inter american convention yang menyediakan perlindungan serupa dengan yang ditawarkan oleh paris union. Langkah besar menuju harmonisasi perlakuan paten adalah european patent organization (EPO). Melalui EPO, pihak yang mengajukan paten hanya harus mengajukan satu pengajuan dalam bahasa inggris, prancis, atau jerman untuk dapat memperoleh perlindungan paten di 24 negara anggotanya. Sebelum EPO, Pihak yang menagajukan paten harus mengajukan ke tiap negara dalam bahasa yang berlaku di negara tersebut. Sering kali, banyak perusahaan yang terlibat. Contohnya, di tahun 2008 mahkamah agung amerika serikat mengatur mengenai paten chip komputer amerika serikat, yang lisensinya diberikan oleh LG Electronics Korea Selatan kepada Intel Corp. saat perusahaan asal Taiwan menggunakan Chip tersebut, LG menuntut.
·         TANDA DAGANG
            Perlindungan tanda dagang bervariasi antara satu negara dengan negara lain, begitu pula durasinya, yang bisa dari 10 hingga 20 tahun. Perlindungan tersebut diatur dalam perjanjian madrid tahun 1891 untuk sebagian besar negara di dunia, meskipun ada juga General American Convention for Trademark Commercial Protection for the Western Hemisphere. Selain itu, perlindungan bisa disediakan dalam perjanjian bilateral dalam hal persahabatan, perdagangan, dan navigasi.
·         NAMA DAGANG
            Nama dagang dilindungi di seluruh negara yang menyetujui  Internasional Convention for the Protection of Industrial Property, yang disebutkan sebelumnya terkait dengan paten. Barang yang disertai tanda atau nama dagang ilegal atau keterangan yang salah mengenai asalnya adalah subjek penyitaan begitu masuk ke negara-negara ini.
·         HAK CIPTA
    Hak cipta dilindungi di bawah Berne Convention tahun 1886, yang disetujui 0leh 77 negara, dan Universal Copyright Convention tahun 1954, yang telah digunakan di 92 negara. Amerika serikat tidak meratifikasi Berne Convention hingga tahun 1988. Saat itu amerika serikat didorong untuk meratifikasinya karena membutuhkan perlindungan yang lebih besar terhadap pembajakan perangkat lunak komputer.
HUKUM ADAT ATAU HUKUM SIPIL
            Sejarahnya, ada sebuah perbedaan yang jelas antara hukum adat, yang dikembangkan di inggris kemudian menyebar ke koloni-koloni inggris, dan hukum sipil, yang berasal dari benua Eropa. Pengadilan membuat hukum adat ketika memutuskan kasus-kasus individu: raja, pangeran, atau lembaga legislatif yang mengeluarkan dekrit atau menyetujui rancangan undang-undang hukum sipil. Hakim dalam yurisdiksi hukum adat memiliki kuasa untuk mengartikan hukum, sementara hakim dalam yurisdiksi hukum sipil hanya memiliki kuasa untuk menjalankan hukum.
·         PRAKTIK DI EROPA
            Eropa memiliki sejarah ribuan tahun penindasan, baru-baru ini beralih kepada sistem demokrasi. Sejarah panjang tersebut memberikan alasan lebih bagi penduduk Eropa untuk takut kepada pemerintahnya, dibandingkan dengan penduduk Amerika Serikat . sebelum hukum baru dipresentasikan ke legislatif (yang, tidak seperti legislatif di Amerika Serikat, selalu dikontrol oleh partai politik yang sama dengan partai yang mengontrol eksekutif), tercapai konsesus di antara sebagian besar perseorangan, bisnis, dan lembaga pemerintah yang akan terkena dampaknya.
·         PRAKTIK DI AMERIKA SERIKAT
            Berkebalikan dengan adat Eropa, perseorangan dan bisnis di Amerika Serikat memiliki tradisi yang lebih lemah dalam menaati pemerintah dan tidak begitu takut terhadap pemerintah. Penduduk Amerika Serikat lebih mungkin untuk menentang hukum di pengadilan, di jalan, atau dengan ketidak patuhan dibandingkan dengan penduduk Eropa. Hukum di Amerika Serikat adalah produk dari proses permusuhan, bukan sebuah konsensus, hukum ditulis oleh satu cabang independen pemerintah untuk dieksekusi oleh cabang lain dan diinterpretasikan oleh cabang ketiga. Partai politik yang berbeda atau orang-orang yang memiliki perbedaan filosofi biasanya mengontrol tiga cabang yang berbeda tersebut.
STANDARDISASI HUKUM DI SELURUH DUNIA
            Banyak usaha telah dilakukan untuk membuat standardisasi hukum antar negara. Untuk bisnis internasional, keuntungan dari standardisasi adalah bahwa arus bisnis bisa lebih baik jika ada peraturan yang beragam. Harmonisasi di seluruh dunia berjalan dengan lambat di beberapa daerah. Untuk saat ini pebisnis harus menghadapi kenyataan standar-standar yang  berbeda.
   Di bidang pajak, ada konvensi atau perjanjian pajak antar  negara. Setiap negara berusaha untuk membuat perjanjian-perjanjian tersebut semirip mungkin dengan negara lain, sehingga pola dan ketetapan yang umum bisa ditemukan di antara negara-negara tersebut.
     Di bidang antimonopoli, negara anggota Uni Eropa beroperasi di bawah pasal 81 dan 82 Treaty of Rame, yang mirip dengan hukum anti monopoli di Amerika Serikat. Dalam pergerakan bilateral yang tidak umum, Jerman dan Amerika Serikat menandatangani perjanjian eksekutif mengenai kerja sama anti monopoli.
2   KERUGIAN
 Kerugian adalah kerugian yang dibebankan pada orang lain, baik secara sengaja atau karena kelalaian. Kasus-kasus di Amerika Serikat biasanya menghasilkan ganti rugi dalam 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

All About Football

Kebo-keboan yang diperagakan oleh Anggota PMII UNTAG'45 Banyuwangi!