KEKUATAN HUKUM INTERNASIONAL
KEKUATAN HUKUM INTERNASIONAL
·
Aturan Hukum
Saat kita membahas mengenai
negara-negara diseluruh dunia, sangat penting untuk menentukan apakah negara
itu dijalankan sesuai hukum. Sebuah negara perlu menjalankan fungsi-fungsi
dasarnya sesuai landasan hukum, bukan berdasarkan aturan dari kediktatoran
politik atau aturan dari golongan elit yang kuat. Mendasarkan suatu negara pada
suatu sistem hukum mendorong mudahnya investasi asing masuk sebab bisnis asing
akan mengetahui bahwa kepentingan mereka akan terlindungi mengikuti aturan
hukum juga memastikan perlindungan hak asasi masyarakat lokal.
·
Apa Itu Hukum Internasional
Setiap negara yang
berdaulat bertanggung jawab untuk menciptakan dan menegakkan hukum di dalam
yurisdiksinya. Ketika hukum harus melewati batasinternasional, penerapannya
akan menjadi rumit karena perlunya perjanjian antar negara. Konsep yang berlaku pada hukum domestik belum
tentu berlaku pada hukum internasional. Hukum
internasional dapat dibagi menjadi dua hukum :
1. Hukum internasional sektor publik
Mencakup
hubungan hukum antar pemerintah, termasuk hukum yang mengatur hubungan
diplomatic antar negara dan
semua hal terkait dengan hak dan kewajiban dari negara-negara yang berdaulat
2. Hukum internasional sektor swasta
Mencakup
hukum yang mengatur transaksi individu dan perusahaan yang melampaui batas internasional.
·
Sumber Hukum Internasional
Hukum internasional berasal dari berbagai sumber, yang paling
penting adalah perjanjian bilateral dan multilateral antar negara. Perjanjian
(treaty) adalah kesepakatan (agreement)antar negara dan bisa juga disebut
convention,covenant,compact,atau protocol. Organisasi internasional seperti PBB
telah menyediakan sebuah forum untuk menciptakan banyak perjanjian. PBB telah
mensponsori banyak konferensi yang telah melahirkan kesepakatan antar negara
dalam permasalahan yang beragam, termasuk pengiriman pos dan penggunaan SIM di
negara lain. Selain itu, mahkamah internasional, salah satu organisasi PBB,
menciptakan hukum internasional saat memutuskan penyelesaian konflik yang
terjadi di negara-negara anggotanya.
·
Ekstrateritorial
Banyak negara, termasuk
amerika serikat dan negara anggota uni eropa. Sering berusaha untuk menerapkan
hukumnya di luar batas negara mereka. Hal ini disebut juga penerapan hukum ekstrateritorial (diluar batas wilayah). Usaha
untuk menerapkan hukum diluar negeri dilakukan bukan dengan paksaan akan tetapi
melalui cara-cara hukum tradisional. Contohnya, pemerintah amerika serikat
menetapkan pajak bagi warga negara amerika serikat dan penduduk permanen di
amerika serikat tanpa mempedulikan sumber pendapatan atau tempat tinggal
pembayar pajak. Jika warga negara amerika tinggal di madrid dan memperoleh
seluruh sumber penghasilannya dari sumber spanyol, pemerintah amerika serikat
masih tetap mengharapkannya membayar pajak dan menuruti hukum amerika serikat.
Begitu pula jika perusahaan asal amerika serikat beroperasi di negara lain
dengan pegawai warga negara amerika serikat, perusahaan ini harus tetap
mematuhi peraturan hukum amerika serikat, termasuk hukum mengenai kepegawaian. Tentu
saja, perusahaan ini juga harus mematuhi hukum yang berlaku di negara tempat
operasinya. Penerapan hukum ekstrateritorial oleh pemerintah amerika serikat
telah dikembangkan ke banyak area lain termasuk hukum anti monopoli dan
lingkungan.
PENYELESAIAN PERTIKAIAN
INTERNASIONAL
Litigasi adalah menjadi
sangat rumit dan mahal. Selain melibatkan pengadilan itu sendiri, sebagian
besar tuntutan hukum mencakup aktivitas praperadilan yang panjang, termasuk
proses yang disebut penemuan. Penemuan adalah cara untuk menemukan fakta-fakta
yang relevan untuk litigasi yang diketahui oleh pihak lawan, termasuk
memperoleh dokumen-dokumen yang dimiliki oleh pihak lawan. Beberapa metode
penemuan dianggap cukup mengganggu sebab pengadilan mengizinkan kebebasan yang
besar dalam memperoleh informasi mengenai kepemilikan pihak lawan. Penemuan
adalah satu alasan banyak orang di luar amerika serikat tidak menyukai litigasi
di amerika serikat.
Satu masalah utama yang
biasanya terjadi dalam litigasi antarnegara adalah pertanyaan mengenai hukum
yurisdiksi mana yang harus diberlakukan dan dinegara mana litigasi harus
dilakukan. Masing – masing negara ( dan masing-masing negara bagian di amerika
serikat) memiliki hukum tersendiri untuk menentukan hukum mana yang berlaku dan
dimana litigasi harus berlangsung. Seperti yang terjadi dalam usaha
penyelesaian perselisihan lainnya, keputusan final mengenai isu ini ada di
tangan pengadilan. Terkadang pengadilan di dua negara atau dua negara bagian
akan berusaha untuk menyelesaikan perselisihan yang sama. Lagi – lagi, hal ini
diselesaikan dengan mengacu pada pilihan ketetapan hukum tertentu dan proses
pemilihan ini bisa sangat rumit. Oleh karena itu, akan sangat bijaksana jika
didalam kontrak disebutkan secara jelas klausul pilihan hukum dan klausul
pilihan forum apabila terjadi perselisihan. Klausul pilihan hukum adalah sebuah
paragraf di dalam kontrak yang secara spesifik menyatakan hukum mana yang akan
berlaku pada saat terjadi perselisihan. Contohnya, jika ada penjual amerika serikat
dan pembeli dari australia, kedua belah pihak setuju bahwa hukum di amerika
serikatlah yang akan mengatur jika terjadi perselisihan. Sementara itu, klausul
pilihan forum adalah sebuah paragraf dalam kontrak yang menyatakan secara
spesifik di mana perselisihan akan diselesaikan. Contohnya, para pihak di
contoh sebelumnya bisa bersepakat untuk menyelesaikan perselisihannya di
pengadilan negara bagian california di kota los angeles california.
· Pelaksanaan
Kontrak
Kapanpun
terjadi kesepakatan bisnis, ada kemungkinan munculnya permasalahan yang membuat
pihak lain menjalankan kewajibannya. Tidak ada pengadilan yang berlaku di
seluruh dunia yang memiliki kekuatan untuk menyelesaikan semua persoalan.
Setiap negara di dunia merupakan negara yang berdaulat dan memiliki
peraturannya masing-masing dalam menyikapi keputusan dan putusan pengadilan dan
negara lain. Saat para pihak yang
terlibat kontrak adalah penduduk dari suatu negara yang sama, hukum di negara
tersebut akan mengatur pelaksanaan kontrak dan semua kemungkinan
perselisihanyang timbul di antara kedua belah pihak.
Arbitrasi adalah
mekanisme penyelesaian perselisihan yang merupakan alternatif dari litigasi.
Arbitrasi biasanya lebih cepat,murah,dan lebih tertutup dibandingkan litigasi,
dan biasanya akan mengikat seluruh pihak yang terlibat. Dan kebanyakan
perseorangan dan bisnis biasanya memilih proses arbitrasi dikarenakan beberapa
alasan. Mereka mungkin curiga dengan pengadilan asing. Arbitrasi secara umum
lebih cepat dibandingkan dengan pengadilan di mana kasus-kasus menumpuk.
Prosedur arbitrasi biasanya tidak terlalu formal seperti halnya prosedur
pengadilan. Arbitrasi bisa dibuat rahasia, menghindari kemungkinan dilakukan
dipengadilan. Selain itu, secara umum proses ini lebih murah.
Pelaksanaan keputusan
arbitrasi asing pengadilan di negara-negara seluruh dunia biasanya melaksanakan
keputusan arbitrasi, tetapi terkadang pelaksanaan ini bisa menimbulkan masalah.
Satu solusinya adalah convention on the recognition and enforcement of foreign
arbitral award PBB. Amerika serikat dan banyak negara anggota PBB telah
meratifikasi konvensi ini. Konvensi ini mengikat seluruh negara yang
meratifikasinya untuk mendorong adanya adanya arbitrasi ketika para pihak telah
menyatakan hal tersebut dalam kontaknya,dan untuk melaksanakan keputusan karena
adanya arbitrasi.
· MESKIPUN
PADA KETIDAK PASTIAN HUKUM, BISNIS
INTERNASIONAL
TETAP TUMBUH
Meskipun ada ketidak
pastian hukum yang menyertai pelaksanaan bisnis di negara lain, tren itu
mengidentifikasikan bahwa aktivitas bisnis internasional akan mengalami
peningkatan di masa depan. Oleh karena itu, para pembisnis internasional harus
menyadari lingkungan hukum yang mereka hadapi. Sistem hukum bervariasi secara
signifikan antara satu negara dengan negara lainnya, dan sangat penting untuk
memahami perbedaan-perbedaannya. Asumsi yang digunakan seseorang berdasarkan
sistem hukum amerika serikat mungkin tidak berlaku di negara lain.
2 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Sebuah paten adalah
sebuah pengakuan yang diberikan oleh pemerintah dengan memberikan hak eksklusif
kepada penemu suatu produk atau proses untuk merakit, mengeksploitasi,
menggunakan, dan menjual penemuan atau proses tersebut. Hak cipta adalah hal
yang eksklusif secara hukum bagi pengarang, komposer, pencipta perangkat lunak,
penulis naskah, seniman, dan penerbit untuk menerbitkan dan memusnahkan hasil
pekerjaan mereka. Rahasia dagang adalah segala informasi yang diinginkan untuk
tetap dirahasiakan oleh suatu bisnis. Semua istilah tersebut termasuk ke dalam
hak kekayaan intelektual. PATEN
Dalam bidang
paten,international convention for the protection of industrial property yang
juga dikenal dengan paris union, menetapkan beberapa standardisasi. Sebanyak
173 negara menyetujui konvensi ini. Bahkan korea utara adalah negara yang ikut
menandatangani konvensi ini. Sebagian besar negara amerika latin dan amerika
serikat merupakan anggota dari inter american convention yang menyediakan
perlindungan serupa dengan yang ditawarkan oleh paris union. Langkah besar
menuju harmonisasi perlakuan paten adalah european patent organization (EPO).
Melalui EPO, pihak yang mengajukan paten hanya harus mengajukan satu pengajuan
dalam bahasa inggris, prancis, atau jerman untuk dapat memperoleh perlindungan
paten di 24 negara anggotanya. Sebelum EPO, Pihak yang menagajukan paten harus
mengajukan ke tiap negara dalam bahasa yang berlaku di negara tersebut. Sering
kali, banyak perusahaan yang terlibat. Contohnya, di tahun 2008 mahkamah agung
amerika serikat mengatur mengenai paten chip komputer amerika serikat, yang
lisensinya diberikan oleh LG Electronics Korea Selatan kepada Intel Corp. saat
perusahaan asal Taiwan menggunakan Chip tersebut, LG menuntut.
·
TANDA
DAGANG
Perlindungan tanda
dagang bervariasi antara satu negara dengan negara lain, begitu pula durasinya,
yang bisa dari 10 hingga 20 tahun. Perlindungan tersebut diatur dalam
perjanjian madrid tahun 1891 untuk sebagian besar negara di dunia, meskipun ada
juga General American Convention for Trademark Commercial Protection for the
Western Hemisphere. Selain itu, perlindungan bisa disediakan dalam perjanjian
bilateral dalam hal persahabatan, perdagangan, dan navigasi.
·
NAMA
DAGANG
Nama dagang dilindungi
di seluruh negara yang menyetujui
Internasional Convention for the Protection of Industrial Property, yang
disebutkan sebelumnya terkait dengan paten. Barang yang disertai tanda atau
nama dagang ilegal atau keterangan yang salah mengenai asalnya adalah subjek
penyitaan begitu masuk ke negara-negara ini.
·
HAK
CIPTA
Hak cipta dilindungi di bawah Berne
Convention tahun 1886, yang disetujui 0leh 77 negara, dan Universal Copyright
Convention tahun 1954, yang telah digunakan di 92 negara. Amerika serikat tidak
meratifikasi Berne Convention hingga tahun 1988. Saat itu amerika serikat
didorong untuk meratifikasinya karena membutuhkan perlindungan yang lebih besar
terhadap pembajakan perangkat lunak komputer.
HUKUM
ADAT ATAU HUKUM SIPIL
Sejarahnya, ada sebuah
perbedaan yang jelas antara hukum adat, yang dikembangkan di inggris kemudian
menyebar ke koloni-koloni inggris, dan hukum sipil, yang berasal dari benua
Eropa. Pengadilan membuat hukum adat ketika memutuskan kasus-kasus individu:
raja, pangeran, atau lembaga legislatif yang mengeluarkan dekrit atau
menyetujui rancangan undang-undang hukum sipil. Hakim dalam yurisdiksi hukum
adat memiliki kuasa untuk mengartikan hukum, sementara hakim dalam yurisdiksi
hukum sipil hanya memiliki kuasa untuk menjalankan hukum.
·
PRAKTIK
DI EROPA
Eropa memiliki sejarah
ribuan tahun penindasan, baru-baru ini beralih kepada sistem demokrasi. Sejarah
panjang tersebut memberikan alasan lebih bagi penduduk Eropa untuk takut kepada
pemerintahnya, dibandingkan dengan penduduk Amerika Serikat . sebelum hukum
baru dipresentasikan ke legislatif (yang, tidak seperti legislatif di Amerika
Serikat, selalu dikontrol oleh partai politik yang sama dengan partai yang
mengontrol eksekutif), tercapai konsesus di antara sebagian besar perseorangan,
bisnis, dan lembaga pemerintah yang akan terkena dampaknya.
·
PRAKTIK
DI AMERIKA SERIKAT
Berkebalikan
dengan adat Eropa, perseorangan dan bisnis di Amerika Serikat memiliki tradisi
yang lebih lemah dalam menaati pemerintah dan tidak begitu takut terhadap
pemerintah. Penduduk Amerika Serikat
lebih mungkin untuk menentang hukum di pengadilan, di jalan, atau dengan
ketidak patuhan dibandingkan dengan penduduk Eropa. Hukum di Amerika Serikat
adalah produk dari proses permusuhan, bukan sebuah konsensus, hukum ditulis
oleh satu cabang independen pemerintah untuk dieksekusi oleh cabang lain dan
diinterpretasikan oleh cabang ketiga. Partai politik yang berbeda atau orang-orang
yang memiliki perbedaan filosofi biasanya mengontrol tiga cabang yang berbeda
tersebut.
STANDARDISASI
HUKUM DI SELURUH DUNIA
Banyak usaha telah
dilakukan untuk membuat standardisasi hukum antar negara. Untuk bisnis
internasional, keuntungan dari standardisasi adalah bahwa arus bisnis bisa
lebih baik jika ada peraturan yang beragam. Harmonisasi di seluruh dunia
berjalan dengan lambat di beberapa daerah. Untuk saat ini pebisnis harus
menghadapi kenyataan standar-standar yang
berbeda.
Di bidang pajak, ada
konvensi atau perjanjian pajak antar
negara. Setiap negara berusaha untuk membuat perjanjian-perjanjian
tersebut semirip mungkin dengan negara lain, sehingga pola dan ketetapan yang
umum bisa ditemukan di antara negara-negara tersebut.
Di bidang antimonopoli,
negara anggota Uni Eropa beroperasi di bawah pasal 81 dan 82 Treaty of Rame,
yang mirip dengan hukum anti monopoli di Amerika Serikat. Dalam pergerakan
bilateral yang tidak umum, Jerman dan Amerika Serikat menandatangani perjanjian
eksekutif mengenai kerja sama anti monopoli.
2 KERUGIAN
Kerugian
adalah kerugian yang dibebankan pada orang lain, baik secara sengaja atau
karena kelalaian. Kasus-kasus di Amerika Serikat biasanya menghasilkan ganti
rugi dalam
Komentar
Posting Komentar